Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pemerintah mengatur kembali ketentuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang semula 10% menjadi 11%. PPN dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut. Kenaikan tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentuan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Objek PPN PMSE
PPN PMSE dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud (termasuk barang digital) dan pemanfaatan jasa kena pajak (termasuk jasa digital) dari luar daerah pabean melalui PMSE. Transaksi yang dipungut meliputi transaksi yang dilakukan business-to-business (B2B) maupuan business-to-consumer (B2C).
Jenis objek pemungutan yang dimaksud di antaranya e-book, e-magazine, software komputer, layanan streaming film, streaming musik, maupun konten audio-visual lainnya. Selain itu, penggunaan/hak menggunakan hak cipta di berbagai bidang, hak penggunaan peralatan/perlengkapan industri, penggunaan pengetahuan atau informasi juga termasuk dalam pemungutan PPN PMSE.
Kriteria Pemungut PPN PMSE
Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE Luar Negeri, atau Penyelenggara PMSE Dalam Negeri. Merujuk ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020, kriteria pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah:
- nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
- jumlah traffic atau pengakses melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.
Wewenang penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE dilimpahkan dari Menteri Keuangan kepada Dirjen Pajak. Dirjen Pajak akan menerbitkan Keputusan Dirjen dan status sebagai pemungut PPN mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan Keputusan Dirjen. Sebagai sarana administrasi perpajakan, pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas perpajakan. Pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, tetapi memilih untuk ditunjuk, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.
Kewajiban Pembuatan Bukti Pemungutan dan Pelaporan
Pemungut PPN PMSE harus membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Bukti pungut PPN ini merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Selain itu, Pemungut PMSE diwajibkan untuk melaporkan PPN yang dipungut dan disetor secara triwulanan untuk periode tiga masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Laporan paling sedikit memuat informasi tentang jumlah pembeli barang atau penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan rincian transaksi PPN yang dipungut sesuai Pasal 2 ayat (3) dan (4) PMK-60/2022, untuk setiap masa pajak.